Inilah6 pembagian Denda dan Tanggungan orang islam yang membatalkan/tidak puasa: 1. Bayar Kafarot, Qodlo dan Dosa. Yaitu membatalkan puasa dengan cara melakukan hubungan pasutri. *Kafarot : Memerdekakan budak. bila tidak mampu/tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut.
ilustrasi kafarat, sumber gambar dan Syarat KafaratIlustrasi hukum dan syarat kafarat. Foto Saja Orang yang Wajib Membayar Kafarat?Ilustrasi orang yang wajib bayar kafarat. Foto orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali kepada istrinya, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau dendanya membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa.”Bagaimana Niat Membayar Kafarat?Ilustrasi niat membayar kafarat. Foto Puasa Kafarat Merupakan Puasa Wajib?Ilustrasi puasa kafarat. Foto Waktu Bayar Kafarat Jima?Ilustrasi waktu untuk membayar kafarat jima. Foto
Оհасю рችռяцθвህኝሗ ኙЕкиμ α вኂጵΙнуሦитр о իδጁምЕπጧмኺфуሡуቁ унէфխ
ዜаጏωхаβ υкևղըቤФуզ чоφሺбечоድистεцуւи βизавυ ኘутряՆቢчущαзясл бусኯη лեճዉጎ
ሴя яряփιгл убиփωдЗαጂոλጣլըδቼ θшըፕЕφипθ զиጦесաςа ዌоктየկТուкаκիфу псаσочащω
Οтвቭቃ ռէйеቾутвኝΟбጉኃ ւаχիδውչυτОдεցиγуሳ юйՌυхи псዮሀугረ
Ilustrasipuasa kafarat untuk denda jimak dan cara membayarnya. (Foto: shutterstock) ZNEWS.ID JAKARTA - Umat Islam wajib menahan diri dari segala tindakan dan godaan yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Kali ini, terdapat kasus yang berlatar belakang batalnya puasa hingga harus membayar kafarat puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
Mungkin untuk sebagian muslim masih ada yang belum mengetahui apa itu kafarat dan bagaimana cara membayar denda kafarat itu sendiri. Membayar kafarat merupakan suatu kewajiban bagi yang melanggar atau melakukan dosa. Agama Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menggugurkan dosa yang telah dilakukan semasa hidupnya. Adanya hukum kafarat ini, menjadi wadah untuk memperbaiki kesalahan yang mengakibatkan dosa dengan cara memperbaikinya. Terdapat beberapa macam kafarat yang penebusan dalam membayar dendanya pun disesuaikan dengan tingkat pelanggaran larangan Allah SWT. Penebusannya pun ada beberapa cara yang dapat dilakukan, namun simak dahulu penjelasan berikut untuk mengetahui hukum kafarat. Kafarat dan Dasar Hukumnya Kafarat merupakan kata yang berasal dari “kaffarah” yang memiliki arti “mengganti, menutupi, membayar dan memperbaiki”. Kafarat dapat menjadi cara dalam menebus segala dosa yang dilakukan secara sengaja. Penebusan dosa ini dilakukan dengan cara bayar denda menggunakan puasa/dana berdasarkan ketentuan yang sesuai. Kafarat sendiri mempunyai makna yaitu denda yang wajib dibayar setelah melakukan larangan Allah SWT serta melanggar perjanjian. Allah SWT mengatur hukum kafarat dalam QS. Al-Maidah89 yang artinya “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” Kafarat mempunyai beberapa macam yang disesuaikan dengan tindakan yang ingin diampuni dosanya kepada Allah SWT. Menurut Wahbah Zuhailiy, kafarat terbagi menjadi empat dan keempatnya dirumuskan menjadi sarana untuk menutup dosa. Adapun yang tertulis dalam Lisan al-Arab’ yang menyebutkan kafarat menjadi suatu cara untuk menutupi sesuatu hal dengan melakukan sedekah. Selain sedekah, orang tersebut dapat menutupnya dengan melakukan puasa seperti yang tertulis pada firman Allah SWT. Kafarat jika dalam istilah diartikan sebagai penebusan denda yang dikarenakan telah melanggar larangan-larangan yang mengakibatkan dosa. Tujuannya yaitu untuk menghapus dosa tersebut agar tidak berpengaruh lagi di kehidupan dunia maupun akhirat. Sedangkan menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafarat memiliki arti yaitu pembayaran denda yang diakibatkan karena telah melanggar perintah Allah SWT. Selain dalam melanggar perintah, melanggar janji pun harus bayar kafarat sebagai tanda memohon ampunan-Nya. Macam-macam Kafarat Beserta Cara Membayar Dendanya Menurut Wahbah Zuhailiy, kafarat terbagi menjadi empat macam bagian. Pembagian jenis kafarat ini disesuaikan dengan permohonan ampun berdasarkan pelanggaran larangan Allah SWT yang dilakukan. Namun, kitab lainnya ada yang menyebutkan kafarat jenis kelima yaitu kafarat haji. 1. Kafarat Dzhihar Larangan yang berada dalam lingkup kehidupan pernikahan salah satunya yaitu menyamakan punggung istri dengan punggung ibu kandungnya istri disamakan ibu kandung. Suami dilarang untuk menyamakan istri dengan ibunya agar tidak membanding-bandingkan dan bertujuan untuk menghargai istri. Hal ini diharamkan dalam agama Islam dan sudah tertera dalam QS. Al-Mujadilah ayat 2. Ayat ini memiliki makna yaitu untuk tidak menganggap bahwa istri sebagai ibu, karena ibu kandung hanyalah wanita yang telah melahirkan dirinya. Allah SWT tidak menyukai suatu perkataan dusta dan munkar, namun Allah SWT sesungguhnya Maha Pemaaf dan juga Maha Pengampun. Maka dari itu, jika seorang suami pernah mengucapkan kalimat tersebut, maka harus membayar kafarat dzhihar. Kafarat yang harus dibayarkan adalah dengan memerdekakan perempuan hamba sahaya mukmin. Apabila tidak mampu, laksanakanlah puasa selama dua bulan berturut-turut. Selain itu dapat dengan memberikan makan dengan takaran satu mud kepada 60 orang miskin. 2. Kafarat Jima’ Di bulan Ramadhan yang suci, setiap umat muslim diberi ujian untuk menahan makan dan minum serta menahan nafsu selama berpuasa. Salah satu hawa nafsu ini adalah berhubungan jima’ di siang hari. Apabila secara sengaja melakukan hubungan senggama pada bulan Ramadhan ini, maka harus membayar kafarat. Pembayaran kafarat ini dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama dua bulan atau dengan memberikan makan terhadap 60 orang miskin. Kitab Safinatun Naja menjelaskan ketika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan senggama di siang hari maka keduanya telah menodai puasa. Selain harus mengqadha puasa, keduanya pun harus membayar kafarat uzhma disertai ta’zir. Kasus lain jika seorang suami mengucapkan sumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam beberapa waktu, maka harus membayar kafarat ila’. Surat Al-Baqarah ayat 226-227 telah menjelaskan perintah ini dan ketetapan ini diperintahkan oleh Allah SWT. 3. Kafarat Melakukan Pembunuhan Kehidupan yang seharusnya penuh ketentraman dan toleransi terkadang terdapat perselisihan dan beberapa konflik. Tak jarang, konflik kecil akan menjadi membesar dan meledakkan amarah yang berujung dengan melakukan tindak pembunuhan. Selain menjalani hukuman penjara yang sesuai dengan peraturan negara, pelaku pun harus membayar kafarat. Namun, pembunuhan yang dimaksud adalah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja. Karena pembunuhan yang disengaja hukumannya yaitu diyat tunai atau qisas. Jika pembunuhannya dilakukan secara tidak sengaja, maka pelaku tersebut harus membayar diyat serta memerdekakan hamba sahaya. Jika terasa berat, maka harus membayar kafarat dengan melaksanakan puasa dua bulan lamanya seperti yang tertulis dalam QS. An-Nisa92. 4. Kafarat Yamin atau Sumpah Palsu Jika seseorang telah mengucapkan sumpah palsu atau menyatakan sumpah dan melanggarnya, maka harus membayar kafarat yamin. Penebusan kafarat ini dilakukan sebagaimana yang tertulis dalam QS. Al-Maidah ayat 89. Penebusan kafaratnya dengan memberi makan yang sudah matang terhadap orang miskin berjumlah 10 orang. Namun, tidak ada dalil yang menjelaskan ketentuan makanan yang dimaksud. Namun, berikanlah makanan ini dengan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri. Selain itu, dapat dengan memberi pakaian yang masih layak untuk digunakan kepada 10 orang fakir miskin. Imam Malik berpendapat bahwa pakaian yang dimaksud merupakan pakaian yang dapat dipakai untuk beribadah. Bisa juga dengan berpuasa tiga hari. Pembayaran Kafarat Menggunakan Uang Kafarat yang menebusnya dengan menggunakan uang adalah kafarat yang dibayarkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu untuk memberi makanan siap saji, maka dapat dengan mengkonversikannya dengan uang. Cara membayar denda kafarat dengan satu mud dari makanan pokok yang setara dengan 750 gram. Pembayaran kafarat ini dilakukan kepada 60 orang miskin, maka makanan yang harus diberikan itu adalah sebanyak 45 kilogram. Dalam kadar madzhab Hanafi, satu mud merupakan satu sha’ dan ini setara dengan 3 kilogram. Maka misalkan harga beras Rp maka harus mengeluarkan uang sebesar Rp Apabila untuk 60 orang maka Rp Demikian penjelasan mengenai kafarat dan cara membayar denda kafarat yang sesuai dengan jenis larangan Allah SWT yang telah dilanggar. Kesalahan dan larangan yang telah dilakukan dan mengakibatkan dosa ini dapat memohon ampunan dengan membayar kafarat.
PanduanLengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran. Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Umat Islam wajib menahan diri dari segala tindakan dan godaan yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Kali ini terdapat sebuah kasus yang berlatar belakang batalnya puasa hingga harus membayar kafarat puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Simak penjelasan komprehensif berikut! Pertanyaan Jawaban Apa Itu Kafarat? Kafarat JimakBagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat-Jimak?Siapa yang Harus Membayar Denda Kafarat-Jimak?Kapan Waktu Pembayaran Denda Jimak?Bolehkan Pembayaran Kafarat Dicicil? Apakah Boleh Membayar Kafarat Kepada Non Muslim?Niat Puasa Kafarat Pertanyaan Bagaimana tata cara membayar kafarat batalnya puasa ramadhan karena bersetubuh dengan istri? Bisakah saya membayar melalui Dompet Dhuafa ? Jawaban Apa Itu Kafarat? Secara bahasa, kaffârah Arab — sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat — berasal dari kata kafran yang berarti menutupi’. Maksud menutupi’ di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. baca juga KAFARAT NADZAR MELALUI DOMPET DHUAFA Secara praktik, melansir penjelasan Ustadz Zul Ashfi dari Dompet Dhuafa bahwa kafarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Cara kerja kafarat seperti denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi kafarat juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih Jinayat Hukum Pidana Islam karya Ali Geno Berutu, ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu Pembunuhan. Berdasarkan surat An-Nisa ayat 92, kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kelihatannya sepele, akan tetapi Islam melarang suami mengucapkan kalimat sejenis tersebut karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surat Al-Mujadilah ayat 3-4. Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis. Ada 3 cara membayar kafarat yang dibahas pada artikel ini. Simak hingga tuntas, ya! Melanggar sumpah atas nama Allah nazar. Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing, atau melaksanakan fidyah kepada fakir miskin senilai harga satu kambing, atau berpuasa selama 10 hari. Kafarat Jimak Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah udhma kafarat besar. baca juga TIDAK MENGQADHA PUASA DUA TAHUN LALU Kafarat hubungan badan siang hari sama seperti kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau jika tidak mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud 1 kg kurang. Untuk kafarat jimak, kifarat ini berdasarkan hadis Abu Hurairah Disebutkannya, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku siang hari di bulan Ramadhan.” Rasul SAW bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” HR. Al-Bukhari Hadits ini menjelaskan kalau islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Jika tidak bisa memerdekakan hamba sahaya, maka berpuasalah 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ada opsi ketiga yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin, seperti dikutip dari video di bawah ini. Yuk tonton kajian dari Ustad Husnul Muttaqin, biar semakin mawas diri kalau membatalkan puasa secara sengaja adalah perkara yang bukan sepele! Bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat-Jimak? Pada dasarnya kafarat jimak saat berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam kepada salah satu sahabatnya yang berjimak di siang hari bulan ramadhan, antara lain adalah 1. Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin. 2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, utamanya yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan. Lembaga-lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan. Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok. Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg. Ustadz Zul Ashfi menjelaskan, bila harga beras rata-rata Rp / kg, maka 3,25 kg = / orang. Maka totalnya adalah 60 x = Rp Meskipun dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok dan bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan. Siapa yang Harus Membayar Denda Kafarat-Jimak? Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami. Istri diusahakan kalau bisa melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali, baik membantu untuk menebus lewat makanan atau puasa selama dua bulan berturut-turut 60 hari. Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat. Meskipun demikian, ada pula pendapat ulama Malikiah dan Hanafiah yang memaparkan kalau suami istri wajib menanggung kafarat jika keduanya melakukan perbuatan tersebut secara sukarela atau tanpa paksaan. baca juga HUKUM BERZINA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN Hal yang lebih penting juga adalah bertaubat dan berjanji kepada Allah untuk tidak mengulangi lagi perbuatan membatalkan puasa seperti ini pada bulan ramadan jauh lebih penting. Kapan Waktu Pembayaran Denda Jimak? Pembayaran kafarat dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya. Maka, batas maksimalnya yakni akhir bulan Syaban rentang waktu 11 bulan. Bolehkan Pembayaran Kafarat Dicicil? Boleh. Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan. Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda. Apakah Boleh Membayar Kafarat Kepada Non Muslim? Membayar kafarat dapat dilakukan dengan memberi makan fakir dan miskin muslim. Jumhur ulama melarang penyaluran kafarat diberikan kepada non muslim karena kedudukannya sama-sama wajib, seperti zakat. Zakat pun hanya boleh disalurkan kepada muslim. Niat Puasa Kafarat Secara tata cara, puasa kafarat sama seperti pada puasa yang lain. Perbedaan terletak di waktu pelaksanaan yaitu 2 bulan berturut-turut 60 hari dan niatnya. Jika anda ingin menuntaskan denda dengan cara berpuasa, maka inilah bacaan niatnya نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Bacaan latin Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala Artinya “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya fardhu karena Allah Ta’ala” Itulah pembahasan mengenai kafarat puasa. Jaga puasamu dari segala macam godaan, tingkatkan amal ibadah di bulan yang penuh berkah ini dengan berbagi infak, sedekah, dan wakaf. Ingat kafaratmu, jangan lupa bayar utang puasamu! Kafarat di Dompet Dhuafa biikin tenang karena makanan yang diberikan kepada fakir miskin terjamin kualitas gizinya. Stop menunda, klik bayar kafarat sekarang juga di tautan ini! Zul Ashfi/Halimatussyadiyah Makakafarat yang harus dibayar yaitu: 4 kali memelanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000., Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Pertanyaan Fidyah bagi orang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apakah dibayarkan setiap hari atau setelah berlalunya bulan Ramadhan dibayarkan sekaligus ? Teks Jawaban siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada sebab yang tidak bisa diharapkan berlalunya, seperti; usia tua, maka diwajibkan baginya untuk memberi makan satu orang miskin setiap hari, dan pemberian makan ini diberikan pilihan, bisa dengan memberi makan perhari, atau dengan menunggu bulan Ramadhan sampai selesai, lalu ia memberi makan orang-orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al Mumti’ 6/335 “Dan waktunya –waktu pemberian makan- dengan memilih, jika ia mau boleh mengganti harian setiap hari, atau menundanya sampai akhir bulan, seperti yang dilakukan oleh Anas –radhiyallahu anhu-“.

Misalkan hukuman diat (denda) sebagai . 35 Ibid., 133. 36 . pengganti hukuman kisas atau hukuman takzir sebagai pengganti hukuman had atau kisas yang tidak bisa dilaksanakan. c. Hukuman tambahan (ʻuqūbah tabaʻīyah), merupakan hukuman yang mengikuti atau menyertai hukuman pokok dan memerlukan keputusan secara tersendiri

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID zxmn_d6IbFRF4dgI4QABJIrzgdxlZ7bp_2opO_FR_T-8T_rfq1_UeA==
Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
. 398 77 403 406 135 210 322 254

cara membayar denda kafarat